Apa Itu PBJT?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Gorontalo saat ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah rincian tarif dan ketentuan terbaru PBJT di Kota Gorontalo:
1. Tarif Pajak PBJT
Secara umum, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%, namun terdapat kategori khusus sesuai aturan nasional (UU HKPD) yang telah disesuaikan di tingkat daerah:
- PBJT Hiburan Khusus: Untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif minimal 40%.
- PBJT Hiburan Umum: Untuk bioskop, pagelaran musik, permainan ketangkasan, dan pusat kebugaran mengalami penurunan tarif dari sebelumnya 15% menjadi 10%.
- PBJT Lainnya: Meliputi Makanan dan/atau Minuman (Restoran), Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Tenaga Listrik umumnya dikenakan tarif maksimal 10%.
2. Objek dan Sistem Pembayaran
- Kategori Objek: Terdapat 12 kategori PBJT yang berlaku di Kota Gorontalo.
- Metode Pembayaran: Pemerintah Kota Gorontalo menyediakan layanan digital melalui platform Tamani Pajak untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan (self-assessment) dan pembayaran secara transparan serta efisien.
- Ketentuan Operasional: Tata cara pemungutan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 31 Tahun 2024.
3. Update Terbaru 2025/2026
Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan penyesuaian anggaran dan evaluasi kepatuhan pajak. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah mengatur kembali penjabaran anggaran yang mencakup target penerimaan dari sektor PBJT guna mendukung pembangunan daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga sedang melakukan revisi Perda Pajak (Januari 2026) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh wilayah, termasuk Kota Gorontalo.
Berita Terkait
Pemerintahan
Melalui Capacity Building TP2DD se Provinsi Gorontalo, Pemkot Gorontalo bertekad wujudkan percepatan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi
Senin, 25 Mei 2026. 10:50
Pemerintahan
Wali Kota Gorontalo Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Tekankan Peningkatan PAD dan Pembayaran PBB Secara Non Tunai
Senin, 4 Mei 2026. 15:32